Dua produk Mars, Snickers dan M&M's, pada 24 September lalu masuk dalam daftar pemerintah tentang produk makanan dari Cina yang mengandung susu bermelamin. Badan Pengawaan Obat dan Makanan menyatakan kandungan melamin Snickers 24,44 part per million (ppm). Sedangkan M&M's 856,3 ppm, jauh di atas batas aman 2,5 ppm. "Sejak itu kami berhenti mengimpor, mendistribusikan, dan menjual produk kami," kata Bondan.
Pemerintah, kata dia, kemudian menyita 2.000 karton produk Mars senilai Rp 2,5 miliar. Namun, pada 26 Oktober lalu dilakukan uji ulang oleh laboratorium Badan Pengawasan dari sampel produk yang disita.
Direktur Mars Inc. Asia Pacific Khaled Rabani mengakui, sampel yang digunakan pada uji ulang mungkin berbeda batch (kelompok) dengan yang diuji pemerintah sebelumnya.
Menurut Bondan, Badan Pengawasan tidak memberikan informasi batch mana yang dulu mereka uji.
Sedangkan peneliti SGS Laboratoies John Cosuton menyatakan, hasil uji ulang pihaknya tidak menemukan melamin pada produk Snickers. “Sedangkan dalam M&M's cuma 0,03-0,05 ppm,” ujarnya. Hasil uji ulang tersebut sama dengan tes-tes lain yang dilakukan di Jepang, Thailand, dan Malaysia. Hasil uji ulang tersebut dikirim ke Badan Pengawasan.
Mars kemudian meminta pertemuan dengan Badan Pengawasan dan produk yang disita dikembalikan. Selasa (28/10), permohonan Mars ditolak dan pemusnahan dilakukan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir mengatakan, pemerintah semestinya yakin dengan keputusannya dan harus mengklarifikasi hasil pengujian ulang tersebut. "Kalau ternyata hasil tesnya salah, ya harus diakui, tapi jangan membuat masyarakat bingung," katanya.
Pihak Mars menyatakan tidak akan mengajukan gugatan hukum. "Kami tunggu saja bagaimana keputusan pemerintah selanjutnya," kata Bondan.
BUNGA MANGGIASIH
Baca Juga: