Kendati demikian, apabila dilihat pada anggaran PEN 2021, Ida mengatakan tidak nampak kelanjutan Bantuan Subsidi Upah di 2021. Namun, kata Ida, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi bagi angkatan kerja Indonesia.
Langkah itu misalnya dengan melanjutkan program Kartu Prakerja dan memperluas program padat karya di berbagai Kementerian dan Lembaga. "Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam Prakerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan," tutur Ida.
Selain itu, Ida mengatakan pada masa pemulihan ekonomi ini, Kemnaker juga fokus pada peningkatan daya saing angkatan kerja, yaitu program skilling, upskilling, maupun program untuk pekerja yang terdampak pandemi, yaitu re-skilling, dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.
"Tujuan pelatihan vokasi ini tidak hanya untuk masuk ke pasar kerja, namun juga dengan kompetensi yang didapatkan mereka bisa mengembangkan usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Ida.
Pemerintah sebelumnya pernah mengklaim subsidi upah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2 persen. "Dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 1,79 kali lipat dari multiplier effect yang ditimbulkan," tutur Ida.
Ia mengatakan estimasi itu dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini pun, Kemnaker bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan tengah mempersiapkan survei implementasi Bantuan Subsidi Upah untuk melihat efektivitas program tersebut.
Baca: Kemnaker: Di APBN 2021, Bantuan Subsidi Upah Tidak Dialokasikan