TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali. Selain itu penerapan 3M dan vaksinasi yang disebutnya wajib dilakukan secara syariat Islam sebagai tindakan menghindari bahaya.
Ma'ruf lalu lalu mengutip dari kitab masyhur Tafsir Munir yang ditulis oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani - ulama asal Banten yang hidup di Mekkah dan disebut menjadi Imam di Masjidil Haram pada abad 19 ke-19.
Ia menyebutkan bahwa yang dimaksud dalam bersiap siaga pada ayat Alquran surat An-Nisa ayat 71 tidak hanya dalam konteks berperang, tetapi juga menghadapi dugaan mara bahaya.
Lebih jauh, kata Ma'ruf, vaksinasi diperlukan untuk memenuhi herd immunity sebesar 70 persen dari total populasi Indonesia. “Menurut pandangan para ulama itu merupakan suatu kewajiban, karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya kerusakan, bahaya, mudharat,” katanya dalam video pendek yang diunggah oleh akun resmi Sekretariat Wakil Presiden di YouTube, Senin malam, 1 Februari 2021.
Dia menjelaskan, pembuatan vaksin Covid-19 dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran yang ilmiah. Bagi umat Islam, ilmu kedokteran merupakan sebab akibat dalam menghindari bahaya, sehingga dapat diambil manfaatnya.
Untuk itu, menghindari virus dengan melakukan vaksinasi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam dan masyarakat pada umumnya. “Kewajiban divaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta. Kita masih berdosa kalau belum terjadi herd immunity itu,” tutur Ma'ruf.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ma'ruf Amin seiring dengan tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air yang jumlahnya sudah lebih dari 1 juta dalam setahun dan menelan lebih dari 30.000 jiwa. Dengan jumlah yang tinggi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan 3M.
BISNIS
Baca: Pesan Ma'ruf Amin ke Erick Thohir: Kembangkan Wakaf Uang di Lingkungan BUMN