TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah diestimasikan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,2 persen.
"Dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 1,79 kali lipat dari multiplier effect yang ditimbulkan," tutur Ida kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2021.
Ia mengatakan estimasi itu dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini pun, Kemnaker bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan tengah mempersiapkan survei implementasi Bantuan Subsidi Upah untuk melihat efektivitas program tersebut.
Baca Juga: Menaker: Kami Belum Dapat Penugasan untuk Salurkan Lagi Bantuan Subsidi Upah
Ida mengatakan realisasi Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2020 mencapai 98,8 persen. Artinya, ujarnya, secara umum tidak ada masalah. Ia pun mengatakan kementeriannya dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menyalurkan BSU.
Ida mengatakan hingga saat ini kementeriannya belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan di 2021.
"Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU di tahun ini. Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," ujar Ida.
Namun demikian, kata Ida, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi dampak pandemi bagi angkatan kerja Indonesia. Misalnya, dengan melanjutkan program Kartu Prakerja dan memperluas program padat karya di berbagai Kementerian dan Lembaga.
"Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam Prakerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan," tutur Ida.
Selain itu, Ida mengatakan pada masa pemulihan ekonomi ini, Kemnaker juga fokus pada peningkatan daya saing angkatan kerja, yaitu program skilling, upskilling, maupun program untuk pekerja yang terdampak pandemi, yaitu re-skilling, dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.
"Tujuan pelatihan vokasi ini tidak hanya untuk masuk ke pasar kerja, namun juga dengan kompetensi yang didapatkan mereka bisa mengembangkan usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja baru," tutur Ida usai menjelaskan tentang Bantuan Subsidi Upah.