Pemerintah juga merancang insentif pajak untuk dividen. Sebab, modal asing yang masuk ke Indonesia pasti mengharapkan ada dividen. Saat ini, dividen yang dibawa ke luar negeri dikenai pajak 20 persen atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Rata-rata tarif untuk P3B adalah 10 persen.
"Ini kita kasih insentif 7,5 persen sehingga pemodal asing dapat insentif tapi enggak terlalu banyak. Ini diharapkan bawa modal asing masuk," ujar Suahasil.
Apabila modal asing masuk ke Indonesia lewat Lembaga Pengelola Investasi, kemudian dividennya bertahan di Indonesia dalam jangka panjang, maka tidak dikenai pajak. Sehingga modal itu bisa berputar dan memberi dampak pengganda di Indonesia.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Sederet Aturan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi