TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menyiapkan insentif pajak agar Sovereign Wealth Fund Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) cepat membesar. Apabila sudah membesar, pemerintah juga akan menarik pajak dari LPI.
"Sebab kalau SWF-nya itu bisa cepat membesar kita pasang koridor, kapan dia mulai bayar pajak. Jadi yang tadi disampaikan apakah insentif pajak jadi selamanya untuk SWF? Ada yang tidak selamanya, yang kita kaitkan ke modal dan cadangan yang dimiliki SWF," ujar Suahasil dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 1 Februari 2021.
Lembaga Pengelola Investasi, tutur dia, wajib membayar pajak apabila cadangan wajib telah terpenuhi. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang kini tengah disusun, cadangan wajib dapat dibiayakan dibatasi sampai dengan 50 persen.
"Semakin cepat cadangan wajib 50 persen terpenuhi, semakin cepat SWF tetap harus bayar pajak. Tapi besar dulu. Ketika cadangan wajib capai 50 persen mulai bayar pajak. Ini konstruksi yang kita ingin taruh dalam memberikan insentif pajak tersebut," ujar Suahasil.
Pemerintah merancang insentif pajak untuk SWF dan untuk dividen. Sebab, modal asing yang masuk ke Indonesia pasti mengharapkan ada dividen. Saat ini, dividen yang dibawa ke luar negeri dikenai pajak 20 persen atau sesuai tarif persetujuan penghindaran pajak berganda. Rata-rata tarif untuk P3B adalah 10 persen.
"Ini kita kasih insentif 7,5 persen sehingga pemodal asing dapat insentif tapi enggak terlalu banyak. Ini diharapkan bawa modal asing masuk," ujar Suahasil.
Apabila modal asing masuk ke Indonesia, kemudian dividennya bertahan di Indonesia dalam jangka panjang, maka tidak dikenai pajak. Sehingga modal itu bisa berputar dan memberi dampak pengganda di Indonesia.
"Ini diharapkan selama proyek berlangsung, pajak tetap dibayar seperti biasa. PPN di tingkat proyek berjalan seperti biasa, namun di tingkat LPI, LPI bisa memupuk labanya setiap tahun dan masuk ke dalam cadangan wajib sampai 50 persen. Begitu cadangan wajib 50 persen terpenuhi, maka SWF kalau masih untung lagi dia akan bayar PPh ke pemerintah," ujarnya.