Untuk transaksi di masa kepemilikan, kata Sri Mulyani, perlakuan pajak diatur ke bunga pinjaman dari kuasa kelola. "Kalau kuasa kelola meletakkan dana di LPI dan sebelum diinvestasikan dapat bunga, bunga pinjaman atau yang ditatakelolakan obyek pajak dan tarifnya 15 persen PPh 23," ujar dia. Rencananya, bunga itu nantinya tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh.
Selanjutnya, dividen yang diterima mitra investasi subyek pajak LN dari dana yang dikuasakelolakan. Ini merupakan obyek pajak dividen terutama dibayarkan ke luar negeri dengan tarif selama ini 20 persen.
"Atau kalau subyek pajak Luar Negeri-nya berasal dari daerah yang memiliki perjanjian untuk penghindaran pajak berganda, maka merk mengikuti tarif pajak P3B," ujar Sri Mulyani. Nantinya, LPI akan diperlakukan berbeda, yaitu apabila dividen dibayarkan kepada investor luar negeri, maka kena potongan pajak 7,5 persen.
Terakhir, adalah ketentuan apabila LPI keluar dari investasi atau likuidasi dari usaha yang dimiliki. Sri Mulyani mengatakan penghasilan mitra investasi subyek pajak luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal, jika diinvestasikan kembali di Indonesia maka bukan menjadi objek pajak. Jika tidak diinvestasikan lagi, maka akan dipotong 7,5 persen.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal 3 Dewan Pengawas LPI Punya Masa Jabatan Berbeda