TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap dua pelaku pengeboman ikan di Biak, Papua, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
"Aparat kami di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat 29 Januari 2021. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Antam menuturkan bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam, dan ikan hasil pengeboman. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak, Papua akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak," ujar Antam.