TEMPO.CO, Jakarta - Penggerak sekaligus pemilik lahan Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi mengatakan semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak bertentangan dengan hukum. Alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.
"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya dalam video yang diunggah di Youtube, Ahad, 31 Januari 2021.
Sebelumnya, pasar itu viral di media sosial karena menggunakan istilah dirham atau dinar untuk transaksi.
Menurut Zaim, transaksi yang dilakukan di pasar yang viral itu, merupakan perdagangan yang saling sukarela.
"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim.
Menurutnya, koin perak, emas dan tembaga juga berlaku sebagai alat tukar sukarela. Koin-koin itu, kata dia, bukan mata uang, namun seperti halnya alat tukar barang.