Jadi, menurutnya, kata dinar dan dirham dalam koin itu, tidak ada hubungannya dengan dinar Irak, Bahrain, atau dirham Uni Emirat Arab dan sebagainya.
"Di sini adalah koin perak dan emas yang sebetulnya tujuan utama alat untuk bayar zakat," kata dia,
Zaim mengatakan tujuan pasar muamalah adalah untuk memfasilitasi para penerima sedekah zakat fitrah atau mustahik untuk bisa menukarkan koin dirhamnya menjadi barang.
"Jadi kalau mau pakai istilah jual beli, tidak tepat, di sini tidak ada jual beli, yang ada adalah tukar menukar," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.