Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto mengatakan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.
Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu," kata Eko.
Selain melakukan penegakan hukum, kata dia, upaya preventif terus dilakukan KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara