TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua, setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Januari 2021.
Dia menuturkan penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang mengintai setelah memperoleh informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” ujarnya.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata dia.