Pada ketentuan sebelumnya, kata Sri Mulyani, jasa penjualan terutang PPN. Namun, ada kesalahpahaman bahwa PPn dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Berikutnya, pada voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atai selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Sebab, voucher merupakan alat pembayaran atau setara denga uang yang tidak terutang PPN.
"Di ketentuan sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucher terutang PPN. Namun, ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," ujar Sri Mulyani.
Terakhir, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.
"Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tulis Sri Mulyani.
Baca:Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Pajak Pulsa: Masyarakat Tak Perlu Kaget
CAESAR AKBAR