TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani atau KSPSI AGN, serta serikat buruh lainnya menyatakan tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
Hal lainnya yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP, lanjut Said Iqbal, karena saat ini KSPSI AGN dan KSPI sedang melaukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenakerjaan.
Dengan demikian, menurut dia, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan serikat buruh ini, maka pembahasan RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK akan menjadi sia-sia.
“Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga: