Bukan hanya karena menolak UU Cipta Kerja, alasan kedua buruh tak ikut dalam pembahasan aturan turunan adalah karena proses gugatan uji materi sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Bila gugatan ini dikabulkan, kata Said, maka pembahasan aturan turunan tentu akan sia-sia.
Alasan ketiga yaitu soal muatan dari aturan turunan. Buruh mengaku telah melihat sejumlah konten dalam aturan turunan ini bertentangan dari isi UU Cipta Kerja. Said mencontohkan RPP yang mengatur terkait pesangon.
Di mana salah satu pasalnya, kata dia, mengatur, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi. "Jelas isi pasal RPP ini keliru dan ngawur," ujarnya.
BACA: KSPI Siapkan Demo Besar-Besaran Saat Putusan MK Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
FAJAR PEBRIANTO