“Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, seperti kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan,” tuturnya.
Adapun sepanjang 2020, KKP telah menangani 1.125 unit barang hasil pengawasan. Sebanyak 1.009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, empat unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak, enam unit diserahkan kepada nelayan, dan satu unit dilepasliarkan.
BACA: Sepak Terjang KPLP Menjaga Keamanan Pelayaran
FRANCISCA CHRISTY ROSANA