Hal ini pula yang kerap membuat perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan merilis PMK 06/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.
“Yang intinya memberi kepastian status pulsa sebagai Barang Kena Pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa, lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” ujar Prastowo.
Lebih jauh Prastowo menjelaskan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa, sehingga menurut Undang-undang penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut.
“Itulah kenapa PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumsi. Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” ujarnya.
BISNIS
Baca: Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak Terpengaruh