TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memastikan penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara berulang masih dalam batas aman. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir.
"Menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman," dinukil dari penjelasan di laman resmi BPOM, 24 Januari 2021. Penjelasan tersebut dibuat sehubungan beredarnya informasi bahwa kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj atau 600 mikrogram per kilogram dari kemasan polikarbonat.
Di samping itu, BPOM menjelaskan bahwa kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan. EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari.