“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya.
Ia juga menyebut ketentuan itu untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
Unggahan Sri Mulyani itu mendapatkan respons beragam dari warganet. Beberapa mengomentari Menkeu yang belum beristirahat hingga larut malam. “Bu Menteri weekend jam segini belum tidur,” ujar salah seorang pengguna Instagram di kolom komentar.
Ada juga Wahid Kurniawan yang mendukung Sri Mulyani agar tetap semangat memerangi korupsi. "Semangat Bu, coba bisikin ke yg berwenang mengurusi korupsi, bagusnya korupsi hukumannya agak di tingkatkan dan diberikan efek jera misalnya," kata @wahid.kurniawan21.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Pungut PPN Penjualan Pulsa Mulai Bulan Depan