TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagram resminya pada Sabtu dini hari, 30 Januari 2021.
Tak seperti biasanya, postingan Sri Mulyani kali ini berisi teks sebanyak 6 halaman dengan latar belakang warna hitam dan tulisan berwarna putih. Di halaman terakhir, seluruh kalimat ditulis dengan huruf kapital.
Sejak lima jam yang lalu diunggah hingga berita ini ditayangkan, postingan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut terpantau sudah berkembang viral dengan menuai 811 komentar. Selain itu unggahan itu telah disukai oleh lebih dari 20 ribu warganet.
Penjelasan tentang kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer itu disampaikan lewat akun Instagram resminya @smindrawati. Ia memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.