TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto memastikan dana yang terkumpul dari Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak masuk sebagai pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Tidak ada satu rupiah pun dana wakaf itu yang masuk ke APBN," ujar Suminto dalam webinar, Jumat, 29 Januari 2021.
Kendati demikian, ia mengatakan para nazhir atau pengelola duit wakaf bisa menginvestasikan dana kelolaannya dengan membeli instrumen pemerintah, misalnya sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
"Itu nazhir sebagai investor bukan pemerintah mau ambil dana wakaf atau dana wakaf masuk pemerintah. Itu enggak. Itu dana wakaf yang diinvestasikan para nazhir," ujar Suminto.
Suminto mengatakan prinsip pengelolaan wakaf uang adalah dana pokoknya harus dijaga kelestariannya. Adapun dana yang dapat digunakan adalah imbal hasil investasi dari uang wakaf tersebut. Dengan demikian, tutur dia, nazhir perlu menginvestasikan dana wakaf tersebut.
Baca Juga:
"Nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito, di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah, bisa bentuk investasi lain yang mungkin ada risiko bisnis berbeda," tutur dia.
Karena itu, untuk menjaga nilai pokok wakaf uang tersebut, Suminto mengatakan para nazhir perlu instrumen investasi yang aman, misalnya deposito bank syariah maupun sukuk pemerintah, termasuk pada CWLS.