Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi.
Nomor kontak tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Adapun, sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Sementara itu, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya
Tongam mengatakan pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
BACA: Temukan 133 Fintech Lending Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Pahami 2 L