TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Hal ini tak lepas dari temuan sejumlah pasar di berbagai daerah yang menggunakan alat pembayaran dengan koin dinar emas dan dirham perak. Belakangan praktik jual beli dengan mata uang selain rupiah ini viral melalui video yang tayang di YouTube dengan judul seputar Pasar Muamalah.
Pasar Muamalah ini ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video itu juga menyebutkan kegiatan perdagangan dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.
Larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah itu didasari pada aturan hukum pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang, rupiah disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin mengutip dasar hukum tersebut.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. "BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," kata Erwin.
Baca: BI Tegaskan Dirham Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia