TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp 10.000. Meterai tersebut menggantikan meterai lama desain tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu dalam siaran pers, Kamis, 28 Januari 2021.
Lebih jauh, Hestu menjelaskan meterei tempel Rp 10.000 memiliki empat ciri umum. Pertama, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, ada angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai.
Ketiga, terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’. Keempat, ada blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.