TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menganggap gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) merupakan hal yang wajar. Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan langkah hukum tersebut adalah hak setiap warga negara.
“Itu hak setiap warga negara untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.
Tommy Soeharto menggugat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DKI Jakarta, serta beberapa pihak swasta untuk membayar ganti rugi atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar Rp 56,7 miliar.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Endra memastikan Kementeriannya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap gugatan ini tidak akan berdampak terhadap mundurnya proses pembangunan jalan tol.
“Kami tunggu putusan pengadilan seperti apa. Kami berharap tetap on schedule. Jalan tol kami targetkan 2022 selesai,” tutur Endra.