Dengan demikian, pemerintah harus kembali bergantung pada pola investasi yang normal. Artinya, investasi akan sangat bergntung pada situasi pemulihan ekonomi di masing-masing negara dan situasi pasar investasi asing langsung di tataran global.
Di samping itu, Tauhid mengatakan, stuktur investasi di Indonesia lebih didominasi oleh penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sementara tren PMDN semakin mengecil dalam 5 tahun terakhir.
“Nilainya kan mengecil 5 tahun terakhir, tapi jumlah proyeknya makin banyak. Artinya susah sekarang untuk mengejar [investasi skala besar]. Mungkin hanya beberapa sektor misal pertambangan,” jelasnya.
Di sisi lain, menurutnya UU Cipta Kerja akan mendorong masuknya investasi, namun tidak menyelesaikan seluruh permasalahan yang menjadi kendala investasi di Indonesia.
Selain faktor perizinan, dia mengatakan ada faktor lain yang tidak terlalu mendukung iklim investasi, yaitu infrastruktur terutama di luar Pulau Jawa.
“[Investasi di luar Pulau Jawa] porsinya kan besar, pemerintah belum mampu menyediakan infrastruktur yang kualitasnya sama seperti di Pulau Jawa, misal pelabuhan dan penyediaan energi listrik,” tuturnya.