Penempatan investasi lainnya di pasar modal oleh industri dana pensiun, yakni reksadana per Desember 2020 tercatat sebesar Rp17,1 triliun atau 5,61 persen dari total investasi. Jika digabungkan, penempatan dana di saham dan reksadana mencapai 16,1 persen dari total investasi industri.
Pasar modal bukan menjadi tempat investasi terbesar dari industri dana pensiun. OJK mencatat bahwa penempatan dana di deposito menjadi yang tertinggi, yakni Rp87,2 triliun atau 28,5 persen dari total investasi. Jumlah itu disusul oleh instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp75,04 triliun (24,5 persen) dan obligasi senilai Rp67,5 triliun (22,1 persen).
Komposisi itu tidak mengalami perubahan, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Namun, terdapat penurunan komposisi penempatan investasi di saham sejak 2017 yang sebesar 12,42 persen, perlahan pada 2018 menjadi 11,73 persen, 2019 menjadi 10,82 persen, dan terus berkurang pada 2020.
Meskipun begitu, Suheri meyakini bahwa pada tahun ini industri dana pensiun akan mulai kembali meningkatkan investasi di saham atau reksadana saham. Menurutnya, upaya itu tidak akan mengubah komposisi investasi secara signifikan, tapi setidaknya dapat kembali seperti situasi sebelum pandemi Covid-19.
BACA: Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Asuransi dan Dana Pensiun