TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atau Sekarga meminta pemerintah dan Kementerian BUMN segera mengucurkan dana pemulihan ekonomi nasional kepada perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Bila dana tersebut tak segera disuntikkan, dikhawatirkan perseroan bakal bangkrut karena tak bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 ini.
Permintaan itu disampaikan dalam surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Sekarga tertanggal Selasa, 26 Januari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta.
"Demi menjaga kelangsungan Perusahaan Maskapai Kebanggaan Nasional Milik Bangsa, maka kami dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Menteri BUMN/Pemegang Saham Mayoritas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Ibu Menteri Keuangan kiranya dapat merealisasikan pencairan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN untuk Garuda karena sampai saat ini dana PEN tersebut belum bisa dicairkan," kata Dwi dalam surat tersebut, Kamis, 28 Januari 2021.
Maskapai penerbangan dengan kode emiten GIAA di bursa tersebut sejak awal tahun direncanakan mendapatkan dana PEN sebesar Rp 8,5 triliun. Dana ini rencananya diberikan melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) dari pemerintah RI sebagai pemegang saham terbesar.
Dana ini untuk menutupi kerugian dan kebutuhan operasionalnya di tengah kinerja perusahaan yang porak poranda akibat pandemi Covid-19. "Garuda Indonesia sangat membutuhkan dana PEN untuk modal Kegiatan Operasional agar terhindar dari Kebangkrutan," kata Dwi.