Untuk mengatasi situasi ini, Kementerian ESDM telah mengundang 54 perusahaan batu bara pemasok PLN untuk memastikan komitmennya memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai dengan kontrak dan waktu yang disepakati dengan PLN.
Ridwan menuturkan bahwa pemerintah terus memastikan penggunaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara DMO (domestic market obligation) sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.
"Ekspor baru boleh kalau 25 persen ini sudah terpenuhi. Kami apresiasi juga dari perusahaan-perusahaan tadi [54 perusahaan], mereka bukan hanya 25 persen, lebih pun mereka pasok," kata Ridwan.
Adapun, tahun ini produksi batu bara ditargetkan mencapai 550 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137,5 juta ton ditargetkan untuk pemenuhan DMO, sedangkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan diproyeksi mencapai 113 juta ton.