TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada hari ini resmi mengeluarkan izin merger usaha tiga bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.
"Mengenai izin Bank Syariah Indonesia, pada Rabu ini 27 Januari 2021, OJK sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk," kata Anto, seperti dikutip dari siaran pers.
Selain itu, kata Anto, OJK memberikan izin perubahan nama dengan menggunakan izin usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi izin usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan.
Lebih jauh, Anto menjelaskan, Bank Syariah Indonesia akan masuk tahapan berikutnya yakni melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirtjoatmodjo sebelumnya mengatakan Kementerian BUMN sedang mendorong untuk legal merger tiga bank syariah BUMN segera diluncurkan sesuai jadwal pada pekan depan.