Untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, kata dia, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.
Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.
Dia menekankan untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal, tidak akan menjadi objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," ujar dia.
Ketentuan itu, kata dia, berlaku untuk LPI saja. Sementara untuk pajak-pajak entitas di bawahnya, termasuk operasional project atau aset yang dikerjasamakan, dibayar sesuai ketentuan Kemenkeu dan berlaku sekarang.
BACA: Kemenkeu Alokasikan SBSN Rp 27,58 T di 2021 untuk Infrastruktur, Ini Rinciannya
HENDARTYO HANGGI