Lebih lanjut Suahasil mengatakan pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI bukan objek pajak atau objek PPN. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.
Suahasil mengatakan yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan kepada LPI dikatakannya akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B (tanah atau bangunan) diperoleh.
Untuk BUMN, kata dia, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Hal itu, kata dia bertujuan, untuk meningkatkan nilai LPI.
Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suahasil.