TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021. Jokowi berharap nantinya LPI ini bisa menjadi lembaga yang memberi alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara.
"Saya yakin dengan track record dengan rekam jejak para profesional ini. Beliau-beliau adalah para profesional yang memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, memiliki reputasi yang baik," kata Jokowi usai pelantikan.
Baca Juga: Pasca Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Segera Tunjuk Dewan Direktur LPI
Kelima anggota Dewan Pengawas LPI tersebut adalah, Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota, Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2026, Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2025, dan Hariyanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2024.
Jokowi berharap lewat LPI, alternatif pembiayaan yang ia harapkan untuk pembangunan negara betul-betul bisa didapat. Ia menargetkan pembiayaan yang akan masuk pun bisa dalam jumlah yang besar.
"Diharapkan Indonesia Investment Authority ini mendapatkan trust, mendapatkan kepercayaan baik dari dalam negeri maupun dari internasional," kata Jokowi.
Setelah pelantikan Dewas Lembaga Pengelola Investasi, Jokowi akan segera menetapkan Dewan Direksi dari LPI. Ia meminta agar pembahasan nama-nama yang akan mengisi jabatan itu segera dirampungkan.
"Saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk dan setelah itu langsung bekerja tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan," kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi ini diterbitkan Jokowi pada 14 Desember 2020 lalu. LPI dalam PP tersebut, dijelaskan sebagai lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 5.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Investment Authority" yang disingkat INA.