TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim operasionalisasi Lembaga Pengelola Investasi Masyita Crystallin mengatakan sejumlah tugas telah menanti Dewan Pengawas LPI yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Misalnya, Dewan Pengawas LPI mesti melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan operasionalisasi lembaga tersebut. Dewan Pengawas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI, sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya.
"Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada Triwulan I Tahun 2021," ujar Masyita dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin melantik Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Upacara pelantikan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewas LPI, Presiden mengangkat lima anggota Dewas LPI, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota; Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota; Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026; Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025; dan Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.
Masyita mengatakan pemilihan dewan pengawas LPI dari usur profesional telah melalui proses seleksi serta konsultasi dengan DPR. Kepastian komposisi Dewan Pengawas LPI diperoleh setelah DPR memberikan respon dan tanggapan positif dalam rapat konsultasi dengan Panitia Seleksi Dewan Pengawas LPI pada 20 Januari 2021.
"Keahlian dan pengalaman ketiga Dewan Pengawas dari unsur profesional di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola sangat diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan LPI sebagaimana diatur dalam UU 11/2020 demi mendorong LPI yang solid, kredibel, dan efektif," ujar Masyita.
Dewan Pengawas LPI terpilih, kata Masyita, juga diyakini memiliki perspektif global dan berpengalaman dalam menangani transaksi internasional yang sangat diperlukan mengingat lingkup bisnis LPI yang berskala global. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.