4. 8 Fakta soal Gugatan Rp 10 M Aktivis Sri Bintang Pamungkas ke BCA
Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kakayaan Negara, Kementerian Keuangan. Gugatan ini berkaitan dengan kasus pelelangan sertifikat persil wilis, semacam sertifikat atas sebidang tanah.
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Gugatan dari Sri Bintang ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Senin, 4 Januari 2021. Gugartan ini terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerapkan bahwa para tergugat (BCA dan KPKNL) telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Sri Bintang dalam perkara ini.
2. Kasus Terkait Sertifikat Persil Milik Nyonya Ernalia
Dalam perkara ini, total ada 8 petitum yang juga memberi sedikit gambaran soal kasus yang terjadi. Salah satunya, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa persil wilis dan sertifikatnya merupakan hal milik dari sang istri, Nyonya Ernalia.
Tapi saat ini, sertifikat persil wilis ini dikuasai oleh BCA sebagai objek hak tanggungan. Sehingga, Sri Bintang meminta hakim agar menetapkan bahwa penguasaan BCA harusnya berakhir pada 2016.
Baca berita selengkapnya di sini