Tahun lalu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu sebagai pengelola PKN STAN memutuskan tak membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Pengelola mempunyai tiga pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan alasan pertama adalah mengikuti keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir 130 ribu orang," katanya melalui keterangan resminya, Kamis 7 Mei 2020.
Alasan kedua, sedang dilaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kemenkeu dari lulusan Program DI dan DIII PKN STAN serta dari sumber-sumber lainnya.
Alasan ketiga, Rahmadi mengungkapkan, sedang dilaksanakan penataan ulang sistem serta tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk penataan Program Studi dan kurikulum.
BISNIS
Baca juga: STAN Tak Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Penjelasan Kemenpan