TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Permata Tbk atau PermataBank resmi menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV setelah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 20 Januari 2021.
Dengan jumlah modal inti di atas Rp 30 triliun, sesuai dengan data pada 31 Desember 2020, PermataBank telah memenuhi batasan modal inti minimum untuk digolongkan sebagai BUKU IV.
Sebelumnya, bank yang masuk ke kategori BUKU IV antara lain BRI, Bank Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon.
Terhitung 20 Januari 2021 PermataBank dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Ridha D.M Wirakusumah, Direktur Utama PermataBank, mengatakan perseroan bersyukur dan bangga PermataBank kini telah menjadi bank BUKU IV.
Konfirmasi ini mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan yakni OJK dan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah.