“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.
Selain diterapkan di moda kereta api, GeNose dapat digunakan sebagai syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan darat. Petugas akan melakukan pengecekan secara acak pada angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 8 Tahun 2021. Adita memastikan GeNose belum berlaku untuk angkutan udara. Kemenhub meminta seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepada penumpang, Kementerian mengimbau masyarakat dapat mengikuti ketentuan dan menjalankan protokol kesehatan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kemenhub Pesan 200 GeNose untuk Disebar di Stasiun dan Terminal