TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) memandang gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) merupakan hal yang wajar. Juru bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi mengatakan Kementeriannya menghormati langkah hukum Putra Cendana tersebut.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh Pak Tommy adalah wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Januari 2021.
Tommy menggugat ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah DKI Jakarta, bersama beberapa pihak swasta untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.
Taufiqulhadi menyebut, sebagai pihak tergugat, ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sidang perdana terkait gugatan itu rencananya dilaksanakan pada 8 Februari mendatang.
Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy menggugat lima pihak. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.