Bisa juga keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
5. Penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan selain Bali.
6. Persyaratan rapid tes Antigen maupun tes swab PCR tidak berlaku untuk penumpang penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
7. Penumpang harus mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dan ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sementara itu bagi operator, berikut ketentuan yang diatur Kementerian Perhubungan:
1. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
2. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
3. Jika terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Personel penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Minimalisir Kontak, Citilink Akan Terapkan e-HAC pada Februari 2021