TEMPO.CO, Jakarta - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan oleh putra mantan Presiden Soeharto ini setelah bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok (Jawa Barat)-Antasari (Cilandak, Jakarta).
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Tol Depok-Antasari
Jalan tol ini membentang sepanjang 21,6 kilometer. Saat itu, beberapa ruas sudah selesai dan sudah digunakan. Sementara, sebagian lain masih dalam tahap pembangunan.
Dikutip dari Bisnis.com, pengusahaan jalan tol ini dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa. Pada perusahaan itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki saham mayoritas yakni 62,50 persen.
Selanjutnya, ada PT Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebesar 12,50 persen.
Adapun perjanjian pengusahaan jalan tol ini ditandatangani pada 29 Mei 2006 dan diamendemen pada 7 Juni 2011. Masa konsesi pengusahaan jalan tol Desari adalah 40 tahun.
2. Gugatan Masuk Pengadilan per Januari 2021
Gugatan dari Tommy Soeharto ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu, 6 Januari 2021. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. "Menyatakan bahwa para tergugat I sampai dengan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Tommy dalam perkara ini.
3. Lima Pihak Tergugat
Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat. Dari Pemerintah Pusat, ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Tergugat I), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Tergugat II).
Lalu ada juga Stella Elvire Anwar Sani (Tergugat III). Sebelumnya, Stella diketahui pernah melawan Tommy dalam kasus tanah pada 2018-2017. Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Tergugat IV) dan PT Citra Waspphutowa (Tergugat V).
Selanjutnya, ada tiga pihak turut tergugat. Mereka yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandk, dan PT Girder Indonesia, anak usaha dari CMNP.