TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyarankan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur Boeing Co. Meski demikian, Kementerian membuka kemungkinan memfasilitasi keluarga korban bila membutuhkan peran pemerintah.
“Kami akan memonitor tiap perkembangan dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.
Adita mengatakan langkah hukum ini merupakan hak individu dari masing-masing keluarga korban. Pihak yang berhubungan langsung dalam persoalan tersebut adalah maskapai, pabrikan, dan keluarga korban.
Adapun KNKT hingga kini masih tengah mencari memori kotak hitam cockpit voice recorder (CVR) untuk melengkapi data investigasi. KNKT akan mengumumkan laporan awal atau preliminary report-nya dalam waktu 30 hari pasca-kecelakaan.
Lima keluarga kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 sebelumnya telah membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan Boeing Co. Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan keluarga korban berencana menyerahkan surat kuasa untuk mengikuti proses.