TEMPO.CO, Jakarta - Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka. Kapal-kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571.
“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Kapal pertama ialah KM JHF 4631 B. Kapal tersebut ercatat mengoperasikan alat tangkap bubu. Kapal ditangkap oleh petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 pada posisi koordinat 0155,198' LU - 10209,962' BT.
Sedangkan kapal kedua adalah KM. SLFA 4107. Kapal ini mengoperasikan alat tangkap trawl dan dibekuk petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang di titik 0259,184' LU - 10050,609'BT. Kedua kapal ditangkap pada Ahad, 24 Januari 2021.
Petugas selanjutnya mengamankan tujuh orang awak kapal dalam operasi patroli. Tiga orang merupakan warga negara Malaysia dan empat lainnya berkewarganegaraan Myanmar. Kedua kapal lalu dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal, KKP menangkap sebuah kapal berbendera Indonesia, yakni KM BAROENA. Kapal terjaring petugas patroli karena mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dokumen perikanan yang disyaratkan Kementerian.