TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada Sovereign Wealth Fund atau SWF betul-betul dijalankan dengan tata kelola yang baik. Selain itu, SWF yang juga disebut sebagai atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) harus dijalankan secara prudent, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global," ujar Dito dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, 25 Januari 2021.
Pasalnya, lembaga ini akan mendapat berbagai kewenangan terkait investasi, misalnya penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), serta memberikan dan menerima pinjaman.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) telah dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depan.