4. Gedung Menara BCA Diminta Disita
Singkat cerita, Sri Bintang menginginkan adanya semacam Sita Jaminan (revindicatoir beslag). Tak tanggung-tanggung, objek yang diminta yaitu Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung ini berada beberapa puluh meter dari ikon Jakarta, Bundaran Hotel Indonesia.
"Untuk selanjutnya dikosong, atau dalam keadaan tidak dihuni, atau tidak digunakan," demikian bunyi lain dari petitium ini.
5. BCA Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Inilah yang paling menyorot perhatian. Dalam kasus ini, Sri Bintang menuntut BCA dan KPKNL membayar ganti rugi Rp 10 miliar atas kasus ini. Sri Bintang lalu memberi penjelasan soal ganti rugi ini.
Pertama, hilangnya aset Sri Bintang karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar. Kedua, hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM (Sertifikat Hak Milik) Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016. Ini senilai Rp 1 miliar.
Ketiga, biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri. "Dengan kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp 3 miliar," kata dia.
6. BCA dan KPKNL Dituntut Membayar 100 Juta per Hari
Sri Bintang juga menuntut BCA dan KPKNL membayarnya Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan ini. Terakhir, ia meminta hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam provinsi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. "Meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding," ujarnya.
7. Sidang Pertama Digelar 1 Februari 2021
Ini adalah kasus perdata. Sesuai laman resmi PN Jakarta Selatan, sidang pertama pun akan digelar 1 Februari 2021. Tapi, PN Jakarta Selatan belum mencantumkan nama majelis hakim yang akan menangani kasus ini.
8. Respons BCA
BCA telah mengetahui adanya gugatan ini. Mereka pun menyatakan bahwa BCA telah menjalankan operasional perbankan. "Termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: Turunkan Bunga Deposito jadi 3 Persen, Bos BCA: Bisa Lebih Rendah Lagi