TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kakayaan Negara, Kementerian Keuangan. Gugatan ini berkaitan dengan kasus pelelangan sertifikat persil wilis, semacam sertifikat atas sebidang tanah.
Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dalam kasus ini, berikut di antaranya:
1. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Gugatan dari Sri Bintang ini sudah masuk ke PN Jakarta Selatan sejak Senin, 4 Januari 2021. Gugartan ini terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerapkan bahwa para tergugat (BCA dan KPKNL) telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi petitum Sri Bintang dalam perkara ini.
2. Kasus Terkait Sertifikat Persil Milik Nyonya Ernalia
Dalam perkara ini, total ada 8 petitum yang juga memberi sedikit gambaran soal kasus yang terjadi. Salah satunya, Sri Bintang Pamungkas menyatakan bahwa persil wilis dan sertifikatnya merupakan hal milik dari sang istri, Nyonya Ernalia.
Tapi saat ini, sertifikat persil wilis ini dikuasai oleh BCA sebagai objek hak tanggungan. Sehingga, Sri Bintang meminta hakim agar menetapkan bahwa pengusaan BCA harusnya berakhir pada 2016.
3. Lelang 5 Januari 2021 Diminta Dibatalkan
Hingga kini belum diketahui, kenapa persil wilis tersebut berada di bawah pengusahaan BCA. Di dalamnya, hanya disebutkan bahwa pernah ada Perjanjian Perpanjangan Kredit yang dilakukan BCA dan Sri Bintang. Tapi, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia ini menyebut perjanjian ini bertentangan dengan hukum.
Sebab, perjanjian dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan. Untuk itu, Sri Bintang meminta BCA dan KPKNL membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2021.