TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada Lembaga Pengelola Investasi betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Yang berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global," ujar Dito dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, 25 Januari 2021.
Pasalnya, lembaga ini akan mendapat berbagai kewenangan terkait investasi, misalnya penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), serta memberikan dan menerima pinjaman.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan satu harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depan.
Menurut anggota DPR dari Fraksi Golkar ini, LPI sebagai pengelola investasi pemerintah dapat menjadi terobosan dalam menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional.
Pembentukan LPI diyakini dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi.