4. BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut yaitu tergugat melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.