Selain gugatan ganti rugi Rp 10 miliar, Sri Bintang menuntut para tergugat membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, dia juga meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
BCA pun merespons gugatan tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. BCA akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas