Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Rp 10 M Gugatan Sri Bintang Pamungkas terhadap BCA

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II ganti rugi Rp 10 miliar atas pelelangan sertifikat persil wilis.

Berdasarkan petitum perkara, disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Persil Wilis berikut sertifikatnya hak milik Nyonya Ernalia, isteri penggugat. Sertifikat Persil pada saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Perjanjian perpanjangan Kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitor, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan Pemberi Hak Tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi petitum perkara.

Dalam petitum tersebut, Sri Bintang Pamungkas menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Ganti rugi Rp 10 miliar dihitung berdasarkan:
- Hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp 2 miliar

- Hilangnya berbagai kesempatan selama penantian kembalinya SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar per tahun

- Biaya materiil dan bukan-Materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran, senilai Rp 3 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

19 jam lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

21 jam lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Layanan Tukar Uang Baru BCA untuk Lebaran 2024, Cek Lokasinya

8 hari lalu

Nasabah perlu tahu jam operasional Bank BCA di kantor cabang utama maupun kantor cabang pembantu. Foto: Canva
Layanan Tukar Uang Baru BCA untuk Lebaran 2024, Cek Lokasinya

Cek lokasi penukaran uang BCA baru untuk lebaran 2024


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

8 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.


BCA Siapkan Uang Tunai Rp 68,8 Triliun untuk Lebaran 2024 dan Layani Penukaran Uang Baru

9 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Siapkan Uang Tunai Rp 68,8 Triliun untuk Lebaran 2024 dan Layani Penukaran Uang Baru

BCA menyediakan uang tunai sebesar Rp 68,8 triliun untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024.


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

12 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN